Title | PERBUATAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG TELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA |
Edition | |
Call Number | 340 Sil p |
ISBN/ISSN | |
Author(s) | Trandy Topa Uli Silaban - Personal Name |
Subject(s) | |
Classification | 340 |
Series Title | GMD | Text |
Language | Indonesia |
Publisher | Universitas Jambi |
Publishing Year | 2020 |
Publishing Place | Jambi |
Collation | |
Abstract/Notes | PERBUATAN DIREKSI PERSEROAN TERBATAS YANG TELAH BERAKHIR MASA JABATANNYA Trandy Topa Uli Silaban (P2B217025) ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis tentang Perbuatan Direksi Perseroan Terbatas Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Menguraikan latar belakang masalah yang beranjak dari adanya kekaburan norma hukum perihal kewenangan Direksi yang telah berakhir masa jabatannya akan tetapi belum dilakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk menunjuk kembali ataupun pengganti direksi yang telah berakhir masa jabatannya, sesuai dengan UUPT Pasal 94 ayat 1 yang berbunyi “Anggota Direksi diangkat oleh RUPS” serta ayat 5 yang berbunyi “Keputusan RUPS mengenai pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian anggota Direksi juga menetapkan saat mulai berlakunya pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian tersebut”. Adapun rumusan masalah yang diteliti dalam ini meliputi dua hal, yaitu Bagaimana keabasahan tugas, kewenangan dan pengurusan Perwakilan Direksi yang telah berakhir masa jabatannya? dan Bagaimana kepastian hukum bagi pihak diluar perseroan yang telah melakukan perikatan perdata dengan sang direksi yang ternyata sudah habis masa jabatannya?. Pada penelitian ini juga diuraikan mengenai tujuan penelitian, manfaat penelitian, sumber bahan hukum, teknik pengumpulan bahan hukum, serta teknik pengolahan dan analisis bahan hukum.Tujuan penelitian ini adalah pertama untuk mengetahui serta mendapatkan kepastian perihal kewenangan direksi yang telah berakhir masa jabatannya akan tetapi belum dilakukan RUPS maupun keputusan pemegangang saham terkait pergantian maupun pengangkatan kembali. Kedua untuk mengetahui keabsahan tugas serta kewenangan direksi yang telah berakhir masa jabatannya akan tetapi belum mendapatkan keputusan dari pemegang saham melalui RUPS Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis Normatif dengan langkah langkah deskripsi, sistematisasi, ekplanasi terhadap isi hukum positif secara mendalam dengan menggunakan pendekatan konsep, pendekatan undang-undang, serta pendekatan kasus. Bahwa hasil kesimpulan dalam penulisan ini pertama, kepastian Hukum wewenang Direksi yang telah berakhir jangka waktunyaa selama belum adanya keputusan dari RUPS maupun pemegang saham perlu diatur dalam dalam UUPT, hal ini juga sejalan dengan adaya putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa selama belum dilakukan RUPS maka yang berwenang pada operasional tetaplah direksi. Kata Kunci : Perseroan Terbatas, Direksi, , Kepastian Hukum |
Specific Detail Info | |
Image | ![]() |
File Attachment | LOADING LIST... |
Availability | LOADING LIST... |
Back To Previous |